PRESS RELEASE TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES CILEGON

Rabu, 12 April 2017 sekira pukul 16.00 wib di Polres Cilegon telah dilaksanakan Press Release tentang pengungkapan kasus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan dan Penipuan Kendaraan Bermotor R2. Hadir dalam kegiatan Press Release tersebut Kapolres Cilegon AKBP R ROMDHON NATAKUSUMA,S.H., S.Ik., Kabagops Polres Cilegon Kompol Moch SUJATNA, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP DADI PERDANA P, S.Ik. Kapolsek Pulo Merak Kompol M. KAMARUL dan rekan rekan media cetak, online dan elektronik.

Adapun hasil dari kegiatan Press release tersebut, Kapolres Cilegon AKBP R. ROMDHON N, SH,. S.IK mengatakan berdasarkan 3 laporan polisi nomor LP / 19/ III / 2017 / Banten / Res Clgn/sektor Pulomerak, Tanggal 04 Maret 2017 terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Link Sumur Jaya Rt 004/006, Kel. Tamansari, Kec. Pulomerak, Cilegon, LP/ 22 / III / 2017 / Banten / Res cign/sektor Pulomerak, Tanggal 22 Maret 2017 terkait tindak pidana penggelapan di Link Cikuasa Pantai Rt 002/003, Kel. Gerem, Kec Grogol, Cilegon, danLP / 23 / III / 2017 / Banten / Res clgn / sektor Pulomerak, Tanggal 25 Maret, Terkait  dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Link. Tegal Wangi Rt 0607, Kel. Rawa Arum, Kec Grogol, Cilegon. Berhasil mengamankan  4 (empat) orang tersangka, yang masing – masing berinisial WA (26) Tahun, Laki-laki. Karyawan Swasta. WNI, Alamat (KTP) Ling Kagungan RT 003 006 Kel. Gerem Kec Grogol Kota Cilegon, T F, (22) Tahun, Laki -laki, wiraswasta WNI, Alamat (KTP) Lingk Gamblang RT 004 / RW 001 Kel. Mekarsari Kec Pulomerak Kota Cilegon, T S. (24) Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, WNI. Alamat (KTP) Lingk Gamblang RT 004 / RW 001 Kel Mekarsari Kec Pulomerak Kota Cilegon, dan H, (26) Tahun. Laki-laki. Buruh Harian Lepas, WNI. Alamat (KTP) Dusun Punduh Rt 001/002 Ds Penyandingan, Kec Padang Cermin. Kab Pesawaran, Lampung


Dari empat tersangka, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor beserta kunci dan 3 unit handphone berbagai merk, Kapolres Cilegon menegaskan akibat perbuatan tersangka akan di kenakan pasal 363 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman  7 tahun dan 4 tahun.









أحدث أقدم