Tentang Humas

Tugas Pokok & Fungsi


Sesuai dengan Perpol No 2 Tahun 2021 Pasal 21  : 

Tugas Seksi Humas :

Seksi Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g, bertugas  melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.

Fungsi Seksi Humas :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi

  • pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres;
  • pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  • penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif;
  • penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar kesatuan; dan
  • pengelolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan diseminasi informasi digital kepolisian.


Posting Komentar

Silahkan pilih mode yang ada untuk memberikan komentar.*