PERS RELEASE

KASUS PENIPUAN ATAU PENGELAPAN

I.               Laporan Polisi :

A.   LP/22/VII/2015/Banten/Res Cilegon/Sektor Anyer. Tanggal 04 Juli 2015 pasal yang diterapkan yaitu penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP pelapor atas nama Sukoco;

-       Tempat Kejadia Perkara dan Waktu Kejadian   : Toko foto Copy Danau Kp. Kedaung Kec. Anyer Kab Serang, hari sabtu tanggal 04 Juli 2015 pukul 16.30 Wib.

B.    LP/51/VII/2015/Banten/Res Cilegon/Sektor Ciwandan. Tanggal 04 Juli 2015 2015 pasal yang diterapkan yaitu penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Pelapor atas nama Sdr. Rikayani.

-       Tempat Kejadian Perkara dan waktu Kejadian : Counter HP Wulan Call II Link Mekarsari RT 01/02 Kel. Warnasari, Kec. Citangkil Kota Cilegon, hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 pukul 17.00 Wib

II.             Tersangka dan Korban :

A.   Tersangka Sdr. Lucky Alprizal bin Yayat Suyatna;

B.    Korban Sdr. Sukoco  mengalami kerugian berupa 1 ( satu ) unit sepedah motor Honda Beat warna Putih  seharga Rp. 14.000.000,- ( Empat Belas Juta rupiah ) dan Sdri. Rikayani mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 550.000,- ( Lima Ratus lima puluh ribu rupiah ).
  III.           Barang Bukti :

A.      Uang tunai sebesar Rp. 550.000,- ( Lima Ratus lima puluh ribu rupiah );
B.      berupa 1 ( satu ) unit sepedah motor Honda Beat warna Putih  dengan Nopol : A 3309 WD No kendaran : MH1JFD214DK353426 No Mesin : JFD2E1345794 seharga Rp. 14.000.000,- ( Empat Belas Juta rupiah ).

IV.           Kronologis Kejadian :
 Hari Sabtu 04 Juli 2015 sekitar jam 14.00 Wib pelaku berangkat dari Panimbang Kab. Pandeglang menuju Anyer Kab Serang, sesampainya di Anyer pelaku langsung menuju toko foto copy Danauf, lalu pelaku bertemu karyawan yang bernama Sdr. Usha Yuliyanti dan pelaku bilang kepadanya kalau pelaku disuruh oleh bos pemilik toko untuk meminjam sepedah motor Sdri. Usha Yuliyanti untuk mengambil ATK keperluan toko awalnya Sdri. Usha Yuliyanti tidak mempercayai namun pelaku menyakinkan dan akhirnya pelaku dipinjamkan sepedah motor  merk Honda Beat warna putih. Pelaku juga meminta uang untuk bensin dan Sdri. Usha Yuliyanti memberika uang kepada pelaku sebesar Rp. 70.000 Wib ( Tujuh puluh ribu rupiah ), Setelah di berikan uang pelaku pergi dan menuju Ciwandan melewati daerah Warnasari  pelaku melihat counter HP wulan Call II kemudian pelaku berhenti dan bertemu dengan karyawan counter HP tersebut. Pelaku berbicara kepada karyawan Counter bahwa pelaku di perintahkan bos pemilik counter untuk mengambil uang setoran penjualan pulsa elektrik, awalnya Sdri. Rikayani tidak percaya kepda pelaku tetapi pelaku membujuk dan menyakinkan agar percaya dan akhirnya Sdri. Rikayani memberikan uang Sebesar Rp. 550.000,- ( Lima Ratus lima puluh ribu rupiah ). Kemudian pelaku pergi ke arah Cilegon kemudian Sdri. Rikayani merasa telah di tipu oleh pelaku melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku di berhasil di tangkap oleh warga pada saat berhenti untuk mengisi bensin kendaraan yang dibawa oleh Pelaku, selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa serahkan ke Polsek Ciwandan.

   
PERS RELEASE
I.                    Laporan Polisi :

A.      LP/43/VII/2015/Banten/Res Cilegon/Sektor Anyer. Tanggal 27 Mei 2015 pasal yang diterapkan yaitu pencurian dengan penipuan  / curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana;
 -       Tempat Kejadia Perkara dan Waktu Kejadian   : Parkir motor Ling. Pintu RT.001 RW. 004 Kel. Kubangsari Kec. Ciwandan Kota. Cilegon, Jumat tanggal 30 Januari 2015 Jam 02.00 Wib.
 B. Tersangka dan Korban :
-   Tersangka Sdr. Ableh  bin Amril;
-   Korban Sdr. Teguh Iman   
II.                  Barang Bukti :

-          1 (Satu) Unit sepeda motor yamaha mio warna hitam tahun 2011No Pol : Tidak ada No Ka : MH328D306BK536693 No Sin : 28D2536426
-          1 (Satu) Buah konci kontak seda motor merek Honda
-          1 (Satu) Unit sepeda motor jenis yamaha mio soul warna hijau tahun 2014 No Pol : Tidak ada No Ka : MH1JM5131CK685766 No Sin : JF51E-3672713
-          1 (Satu) Unit sepeda motor jenis yamaha mio sporty warna hitam tahun 2011 No Pol : Tidak Ada No Ka: Rusak No Sin : Rusak
-          1 (Satu) Unit seda motor jenis yamaha mio J warna merah tahun 2014 No Pol : Tidak ada No Ka : ML328D203AK774056 No Sin : 2D-1772134
-          1(Satu)  Buah kunci leter T warna hutam
-          1 Buah obeng warna hitam
-          2 Buah Handphone merek NEXIAN warna hitam silver ,Buah hand phone merek TI-PHONE warna hitam  
III.                Kronologis Kejadian :
Dari hasil penyelidikan kemudian tersangka ABLEH  BIN AMRIL bwrhasil ditangkap pada hari Rabu 19 Agustus 2015 jam 15.30 Wib di sekita Mall Mayofiel Cilegon oleh tim Opsenal curanmor Polres Cilegon, setelah sekian lama sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan barang bukti lainnya.

أحدث أقدم