
Akan lebih baik bila secara
kesadaran para pemilik rumah makan menutup sendiri sehingga tidak perlu Satpol
PP Kota Cilegon melakukan upaya penutupan pada bulan Ramadhan, supaya tidak
menimbulkan berita yang kurang baik seperti kasus ibu Saeni di Serang yang
membuka warteg pada bulan Ramadhan dan diamankan oleh petugas Satpol Pp dan
menjadi berita viral di Media Internet. Kapolres
Cilegon juga menyampaikan dalam kegiatan sarasehan kali ini adalah untuk
mensosialisasikan apa yang menjadi himbauan dari Instruksi Walikota Cilegon
Nomor: 556.322/3112/Pol.PP/2017, tanggal 17 Mei 2017, Tentang penutupan
penyelenggaraan hiburan dan Restoran / rumah makan di wilayah kota clgn selama
bulan suci ramadan 1438 H.
- Untuk jenis hiburan yang di larang beroperasi selama bulan suci ramadhan yaitu karaoke, Live Music, billyard baik sarana penunjang maupun sebagai usaha kusus terhitung 3 hari sebelum pelaksanaan bulan suci Ramadhan sampai dengan 3 hari setelah Idul Fitri 1438 H mulai tanggal 23 Mei 2017 s/d 28 Juni 2017.
- Adapun untuk restoran / rumah makan, warung nasi dan sejenisnya di himbau untuk menutup usahanya selama umat Islam menjalankan ibadan puasa dan di perbolehkan buka pada pukul 16.00 Wib.
- Penutupan tempat hiburan yang di lakukan oleh pemkot Cilegon sesuai dengan peraturan daerah Kota Cilegon No 2 tahun 2003 tentang perijinan dan penyelenggaraan hiburan yang tercantum dalam pasal 22 ayat 1 bahwa "Tempat hiburan jenis karaoke, live musik, billyard baik sarana penunjang maupun sebagai usaha khusus dilarang menyelenggarakan kegiatan hiburan 3 hari sebelum s/d 3 hari sesudah bulan suci ramadhan.
Dalam rangka menyambut bulan suci
ramadhan 1438 H mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir
dalam sarasehan ini, dimana maksud dan
tujuannya berharap agar kepada para pemilik tempat hiburan dan para pemilik
rumah makan agar mentaati surat edaran yang telah di buat oleh walikota cilegon
terkait dengan penutupan tempat hiburan dan perubahan jam buka rumah makan
selama bulan suci ramadhan.

Adapun juga sambutan Ketua MUI
Kota Cilegon yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa terima kasih kepada Bpk.
Kapolres Cilegon yang telah mengadakan acara seperti sarasehan dalam menyambut
datangnya bulan suci ramadhan 1438 H. Berpesan kepada seluruh pengelola tempat
hiburan dan rumah makan di wilayah Kota Cilegon agar mematuhi peraturan yang
telah dibuat oleh Walikota Cilegon untuk saling menghormati dan bekerja sama
dalam menajaga keharmonisan umat beragama.
Adapun kesepakan bersama tersebut
adalah :
- Tempat hiburan jenis karaoke, live music dan billiard, baik sebagai sarana penunjang maupun usaha khusus dilarang menyelenggarakan kegiatan hiburan mulai 3 (tiga) hari sebelum sampai dengan 3 (tiga) hari setelah bulan suci ramadhan, mulai tanggal 23 mei sampai dengan 28 juni 2017.
- Pengusaha restoran rumah makan, warung nasi dan sejenisnya diwilayah kota cilegon dalam menjalankan usahanya, dihimbau agar menutup tempat usahanya selama umat islam menjalankan ibadah puasa dan buka setelah pukul 16.00 wib.
- Apabila menemukan adanya pelanggaran instruksi walikota tersebut maka LSM, ormas dan unsur masyarakat lainnya tidak akan mengambil tindakan sendiri namun akan melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk menertibkannya.