Selasa, 21 februari 2017 pukul
10.45 wib bertempat di ruang loby Mapolres Cilegon telah dilaksanakan press
release/Siaran press tindak pidana narkotika yang dihadiri oleh Kapolres
Cilegon AKBP R. ROMDHON N, SH, S.IK, Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP DEDI
HERMAWAN, SH, S.IK. personel Sat Resnakoba Polres Cilegon, personel Sat Brimob
Polda Banten beserta para insan press Kota Cilegon dengan jumlah 20 orang .
Selanjutnya AKBP R. ROMDHON N,
SH, S.Ik. Memberikan keterangan kepada para insan prees bahwa Satuan Narkotika
Polres telah menangkap pelaku tindak pidana Narkotika dengan tersangka a.n
inisial IT, umur 23 tahun jenis kelamin perempuan dengan barang bukti 5 paket
narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 35, 16 Gram, petugas melakukan
penangkap pada hari jumat 17 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 Wib di kontrakan
rumah tersangka yang beralamat di Link. Ciberko Kel. Kalitimbang Kec. Cibeber
Kota Cilegon.
Karena perbuatannya tersangka di
jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Cilegon AKBP R. ROMDHON
N S.H, S.IK. Mengatakan, komitmen kami Polres Cilegon untuk memeberantas
penyalagunaan Narkoba apapun jenisnya, karena merupakan tugas kita bersama
untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalagunaan Narkoba. kita tidak
akan berhenti membongkar/mengejar jaringan narkoba di manapun khususnya wilayah
hukum Polres Cilegon.