UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PERIHAL LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



HUMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
PERIHAL LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN;

A. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Perihal Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

B. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;


Pasal 137
(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.
(2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, ataubus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.
(4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di
provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

Lebih baru Lebih lama