PENGGUNA SABU DI TANGKAP SATUAN RESKRIM NARKOBA POLRES CILEGON

A.   LP / 360 / X / Banten / Res Cilegon tanggal 06 Oktober 2015

B.  Tersangka :
1. Slamet Supriadi Hadi Moerti Bin Hari Moerti, umur 40 tahun, lahir di Lampung tanggal 16 Maret 1975, agama islam, jenis kelamin Laki-laki, Wiraswasta, alamat Bumi Rakata Asri Blok G-4 No.04 RT 003/003 Kel Ciwedus Kec. Cilegon Kota Cilegon;
2. Eka Supriatna Bin Surahman, umur 42 tahun, lahir di serang tanggal 13 Agustus 1973, agama islam, jenis kelamin laki-laki, karyawan swasta, alamat Bumi Rakata Asri Blok G-7 No.05 RT 003/003 Kel Ciwedus Kec. Cilegon Kota Cilegon;

C. Barang bukti :
1. sebuah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 7 ( tujuh ) paket plastik bening berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,21 Gram;
2. seperangkat alat hisap ( bong ) yang terbuat dari botol kaca berisi cairan;

D. Pasal 144 ayat ( 1 ) dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.  

E. Kronologis


Hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 22.30 Wib di sebuah rumah tepatnya di komplek Bumi Rakata Asri Block G-4 No.04 RT 003 RW 003 Kel. Ciwedus Kec. Cilegon Kota Cilegon telah di tangkap laki-laki bernama Slamet Supiardi Hadi Moerti kemudian dilakukan pengeledahan terhadap rumah tersangka dan petugas Satuan Reskrim Narkotika Polres Cilegon berhasil mengamankan sebuah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 7 ( tujuh ) paket plastik bening berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diatas meja dan seperangkat alat hisap ( bong ) yang terbuat dari botol kaca berisi cairan yang disimpan di lantai kamar tersangka. Kemudian petugas melakukan intrograsi kepada tersangka menanyakan mendapatkan barang haram itu dari mana lalu tersangka menjawab bahwa mendapatkan barang tersebut dari teman yang bernama Eka Supriatna Bin Surahman kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Eka Supriatna Bin Surahman di rumahnya yang berlokasi di Bumi Rakata Asri Blok G-7 No.05 RT 003/003 Kel Ciwedus Kec. Cilegon Kota Cilegon. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawah ke Polres Cilegon untuk penyedikan lebih lanjut.  
Lebih baru Lebih lama