AKSI DAMAI DARI MASYARAKAT LINK. ROMBONGAN KEL. GUNUNG SUGIH KEC. CIWANDAN KOTA CILEGON

Pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di area PT. Sani Persada Mandiri Link. Rombongan Kel. Kepuh Kec. Ciwandan Kota Cilegon dilaksanakan aksi damai dari warga Link Rombongan Kel. Kepuh ke PT. Sani Persada mandiri terkait penolakan pengoperasian mesin Cluser Stone (penggiling batu) milik PT. Sani Persada Mandiri dengan penanggung jawab Sdr. Ali Ketua LSM Ampuh (Aliansi Masyarakat Kel. Kepuh) dengan membawa massa sekitar 100 orang.

                                 Aksi damai dari warga Link. Rombongan tersebut mendapatkan kawalan dari anggota Polres Cilegon yang di pimpin oleh KOMPOL EKO BUDIANTORO.S.IK, M.H beserta anggota sebanyak 72 anggota. Dalam hal ini  merupakan bentuk kekecewaan terhadap pihak Perusahaan yang sebelumnya tidak ada komunikasi terlebih dahulu kepada warga Link. Rombongan terkait pengoperasian mesin Cluser Stone (penggiling batu) milik PT. Sani Persada Mandiri yang akan menimbulkan polusi udara / debu yang berdampak kepada kesehatan warga Link. Rombongan.


                                 Warga Link. Rombongan yang dikomandoi oleh Sdr. Ali selaku Ketua LSM Ampuh berorasi di area PT. Sani Persada Mandiri bahwa warga Link. Rombongan menuntut kepada pihak PT. Sani Persada Mandiri untuk menunda pengoperasian mesin Cluser Stone (penggiling batu) yang rencananya akan dioperasikan pada hari ini Rabu tanggal 02 September 2015 sebelum ada kesepakatan antar PT. Sani Persada Mandiri dengan warga Link. Rombongan.

                                 Selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di ruang container milik PT. Sani Persada Mandiri dilaksanakan mediasi / musyawarah antara pihak PT. Sani Persada Mandiri dengan warga Link. Rombongan yang
diikuti oleh pengelola PT. Sani Persada Mandiri ( SPM ) Sdr. Erwin, pemilik lahan / gunung  yang dikelola oleh PT. SPM Sdr. Ahmad, anggota DPRD Kota Cilegon (Fraksi Golkar) Sdr. Rois, Kapolsek Ciwandan Kompol Eko Widianto, Camat Ciwandan Sdr. Junaedi, Lurah Kepuh Sdr. Bustanil Arifin, Tomas Link. Rombongan Sdr. H. Ismat, Ketua LSM Ampuh Sdr. Ali serta perwakilan warga Link. Rombongan sekitar 15 orang.

                                 Sdr. H. Ismat selaku Tomas Link. Rombongan menyampaikan bahwa tuntutan warga menolak dengan adanya mesin Cluser Stone yang dimiliki oleh PT. Sani Persada Mandiri karena apabila beroperasi akan menimbulakan polusi udara / debu yang berdampak kepada warga Link. Rombongan.

                                 Lurah Kepuh Sdr. Bustanil menyampaikan bahwa pihak aparat dari Kelurahan akan mengevaluasi terkaitan tuntutan dari pada warga dan akan mengecek legalitas ijin yang dimiliki PT. Sani Persada Mandiri serta dari pihak Kelurahan menekankan kepada pihak PT. SPM untuk menunda pengoperasian mesin Cluser Stone sesuai dengan penolakan warga.

                                 Camat Ciwandan Sdr. Junaedi menyampaikan bahwa terkait untuk legalitas perijinan yang dimiliki oleh PT. SPM perlu diperhatikan dan dikaji ulang oleh karena itu Camat Ciwandan menekanakan kepada PT. SPM untuk menunda pengoperasian mesin Cluser Stone tersebut demi kenyamanan & keamanan warga Link. Rombongan selanjutnya untuk kedepannya pihak PT. SPM harus berkomunikasi maupun berkoordinasi terlebih dahulu dengan warga Link. Rombongan agar tidak ada misskomunikasi / kesalah pahaman.

                                 Sdr. Bahreni selaku perwakilan warga Link. Rombongan menyampaikan bahwa atas nama warga Link. Rombongan menolak secara mentah dengan adanya mesin Cluser Stone milik PT. SPM yang menimbulkan polusi udara / debu karena berdampak negative bagi kesehatan warga Link. Rombongan.

                                 Kapolsek Ciwandan Kompol Eko Widianto menyampaikan bahwa untuk kapasistas dari pada Kepolisian hanya mengamankan aksi damai dari warga Link. Rombongan agar tidak terjadi gesekan antar warga dengan pihak perusahaan, Kapolsek menyerahkan kepada pihak pemerintah terkait yakni Camat Ciwandan dan Lurah Kepuh terkait legalitas ijin pengoperasian mesin Cluser Stone milik PT. SPM.

                                 Anggota DPRD Kota Cilegon (Fraksi Golkar) Sdr. Rois menyampaikan bahwa dengan adanya aksi dari warga Link. Rombongan ke PT. SPM sebagai bukti warga menolak beroperasinya mesin Cluser Stone yang akan berdampak terhadap warga, adapun terkait legalitas ijin dari PT. SPM akan dikaji & dievaluasi kembali dan akan menegur kepada Dinas Pemkot Cilegon yang mengeluarkan ijin PT. SPM.

                                 Pemilik lahan / gunung batu yang dikelola oleh PT. SPM Sdr. Ahmad menyampaikan bahwa dirinya akan mengembangkan bisnisnya yang tidak ingin merugikan warga Link. Rombongan, dengan adanya aksi damai seperti ini tidak terlepas dari kesalah pahamanan saja dan atas nama pribadi pemilik lahan tersebut meminta maaf yang sebesar – besarnya kepada warga Link. Rombongan karena semua pasti ada solusinya.

                                 Selanjutnya hasil mediasi sepakat membuat pernyataan secara tertulis yang beriisi “ pihak perusahaan akan menunda pengoperasian mesiin Cluser Stone milik PT. SPM sampai adanya kesepakatan antar warga Link. Rombongan yang disaksikan dan ditandatangani oleh pihak PT. SPM, Camat Ciwandan, Kapolsek Ciwandan, Lurah Kepuh dan perwakilan Warga Link. Rombongan.

                                 Kegiatan selesai sekitar pukul 11.30 Wib ditutup dengan doa bersama dipimpin oleh Sdr. H. Ismat, selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan kondusif.

أحدث أقدم