Dengan barang bukti Pil tramadol 1.040 butir dan 120 butir obat Hexymer. Adapun pasal yang akan di berikan adalah Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009tentang kesehatan (ancaman 15 tahun penjara/denda Rp.1.500.000.000,-).
Dengan adanya press release ini Kapolres Cilegon juga mengatakan Polres Cilegon sepanjang tahun 2017 ini sudah berhasil mengungkap 5 laporan polisi terkait obat-obatan, berjumlah kurang lebih 2.500 butir yang terdiri dari Tramadol dan obat hexymer, juga himbauan dari Kapolres Cilegon agar tidak ada pengguna narkoba lagi di wilayah Kota Cilegon, Polres Cilegon tidak akan memberi ampun untuk pengguna dan pengedar narkoba jenis apapun di wilayah hukum Polres Cilegon khususnya.