

Dalam mediasi sdr. Jarno selaku
Ketua PUK PT. SMS menyampaikan tuntutan yaitu agar diberlakukan massa pensiun
karyawan PT. SMS dengan usia pensiun 56 tahun dan meminta kepada Management PT.
SMS agar diberikan gaji karyawan yang belum dibayarkan sampai bulan Agustus
2017 sebanyak 3 orang karyawan yang telah habis massa kerja yang mana saat ini
sedang diperselisihkan di Disnaker Kota Cilegon antara lain yaitu :
- sdr. Semin (gaji maret s.d
agustus)
- sdr. Muhtar (gaji mei s.d
agustus)
- sdr. Bani (gaji mei s.d agustus
)
Selanjutnya direktur PT. SMS sdr.
Bambang menyampaikan bahwa saat ini PT. SMS sudah mengikuti aturan perihal
massa pensiun karyawan sesuai dengan keputusan PT. KS selaku owner yang berlaku
sejak tanggal 1 juni 2017 dengan memberlakukan massa pensiun menjadi usia 56
tahun dan terkait 3 orang karyawan yang telah habis massa kerja PT. SMS akan
memberikan gaji tersebut namun akan meminta saran dan disaksikan dari Disnaker
Kota Cilegon mengingat saat ini perselisihan tersebut masih dalam proses
mediasi oleh disnaker. Selanjutnya kedua
belah pihak sepakat dan membuat Notulen Kesepakatan :
- PT. Sigma Mitra Sejati akan
membayarkan hak hak karyawan selama perselisihan sampai Bulan agustus th 2017
dan disaksikan oleh Pihak Disnaker Kota cilegon.
- Akan melakukan pertemuan
kembali pada hari Jum'at tanggal 08 September 2017 pukul 09.00 wib bertempat di
Kantor Disnaker Kota cilegon.