POLRES CILEGON MELAKSANAKAN PAM AKSI DAMAI FORUM MASYARAKAT CILEGON BERSATU

Aksi damai dari Forum Masyarakat Cilegon Bersatu (FMCB) berjumlah kurang lebih 70 orang di depan Ramayana Mall Cilegon (31/8) Aksi damai tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya pungutan parkir tanpa izin yang dilakukan oleh Rama Parking selaku pengelola parkir Ramayana Mall Cilegon karena diduga izin pengelolaan lahan parkir tersebut telah habis masa berlakunya sejak tahun 2017,selain itu pihak Rama Parking  juga diduga melakukan kecurangan terkait laporan keuangan (pendapatan) kepada pemerintah daerah sehingga tidak memberikan nilai positif bagi kas daerah.

Pada pelaksanaanya massa melakukan konsolidasi terlebih dahulu di Bonakarta Cilegon kemudian bergerak menuju Ramayana Mall dengan menggunakan kurang lebih 10 unit R4,setibanya di Ramayana Mall Cilegon Sdr.HAMAMI menyampaikan orasi terkait tuntutan yang disampaikan yaitu :
- Menghentikan pungutan parkir terhadap seluruh pengunjung Ramayana Mall Cilegon sampai dengan adanya kejelasan terkait perizinan.

- Menuntut pemerintah (Walikota Cilegon) untuk mencabut izin kegiatan perparkiran yang tidak memiliki izin/tidak memperpanjang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Perparkiran (IPTKP) seperti parkir ASDP Merak,Green Megablock Cilegon,Supermall Cilegon dan Ramayana Mall Cilegon.

- Menuntut pemerintah Kota Cilegon untuk menertibkan para penyelenggara parkir sesuai dengan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi parkir dan Perda No 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir.

Giat dilanjutkan dengan pemasangan banner/spanduk pemberitahuan  di loket pembayaran parkir Ramayana Mall yang berisi himbauan kepada pengelola parkir untuk tidak melakukan pungutan parkir,kemudian massa membubarkan diri dan bergerak menuju Green Megablock dan Supermall Cilegon untuk memasang banner/spanduk yang berisi himbauan serupa,giat aksi damai di Ramayana Mall Cilegon berakhir sekira pukul 10.45 Wib dengan kondusif.



Lebih baru Lebih lama