Adapun hasil dari kegiatan Press release tersebut, Kapolres
Cilegon AKBP R. ROMDHON N, SH,. S.IK mengatakan berdasarkan 3 laporan polisi
nomor LP / 19/ III / 2017 / Banten / Res Clgn/sektor Pulomerak, Tanggal 04
Maret 2017 terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Link
Sumur Jaya Rt 004/006, Kel. Tamansari, Kec. Pulomerak, Cilegon, LP/ 22 / III / 2017
/ Banten / Res cign/sektor Pulomerak, Tanggal 22 Maret 2017 terkait tindak
pidana penggelapan di Link Cikuasa Pantai Rt 002/003, Kel. Gerem, Kec
Grogol, Cilegon, danLP / 23 / III / 2017 / Banten / Res clgn / sektor
Pulomerak, Tanggal 25 Maret, Terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan
Pemberatan di Link. Tegal Wangi Rt 0607, Kel. Rawa Arum, Kec Grogol,
Cilegon. Berhasil mengamankan 4 (empat)
orang tersangka, yang masing – masing berinisial WA (26) Tahun, Laki-laki.
Karyawan Swasta. WNI, Alamat (KTP) Ling Kagungan RT 003 006 Kel. Gerem Kec
Grogol Kota Cilegon, T F, (22) Tahun, Laki -laki, wiraswasta WNI, Alamat (KTP)
Lingk Gamblang RT 004 / RW 001 Kel. Mekarsari Kec Pulomerak Kota Cilegon, T S. (24)
Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, WNI. Alamat (KTP) Lingk Gamblang RT 004 /
RW 001 Kel Mekarsari Kec Pulomerak Kota Cilegon, dan H, (26) Tahun. Laki-laki.
Buruh Harian Lepas, WNI. Alamat (KTP) Dusun Punduh Rt 001/002 Ds Penyandingan, Kec
Padang Cermin. Kab Pesawaran, Lampung
Dari empat tersangka, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor beserta kunci dan 3 unit handphone berbagai merk, Kapolres Cilegon menegaskan akibat perbuatan tersangka akan di kenakan pasal 363 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun.