Sabtu, 4 februari 2017 diketahui
sekitar jam 09.00 wib di TKP link.
Penyairan rt.06/08 kel. Kotabumi ke. Purwakarta kota cilegon telah terjadi
kebakaran 1 (satu) rumah kontrakan milik sdr. H. SURANTO yang ditempati / dikontrak
oleh sdr. MESDI bin SADAWI, ttl. Bangkalan, 03 maret 1967, islam, wiraswasta,
alamat KTP Dusun karang enteng kel. Enteng kec. Kwanyar kab. Bangkalan. Adapun
kejadian sekitar jam 09.00 wib saksi sdr. SUNARTO, 01 januari 1975, wiraswasta,
islam, alamat TKP (tetangga korban) yang pada saat itu berada dikamar
kontrakannya melihat kepulan asap dari kamar yang ditempati sdr. MESDI bin
SADAWI yang kebetulan pada saat itu sdr. MESDI tidak berada dilokasi, kemudian
kepulan asap semakin banyak dan mulai terlihat jelas api dari dalam kamar,
kemudian saksi dan warga sekitar berusaha memadamkan api dengan alat seadanya
yang kemudian sekitar jam 9.30 wib 2(dua) unit DAMKAR Kota Cilegon datang dan
api berhasil dipadamkan pada jam 09.45 wib.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Damkar diduga kebakaran terjadi akibat arus pendek /
konsleting listrik kemudian api membesar dan membakar barang barang yang ada
dirumah kontrakan tersebut dan api juga merambat ke atap kontrakan sebelahnya
yang ditempati oleh sdr. IMAD R HARIADI bin SUKARNO. Tidak ditemukan adanya
korban jiwa dalam kejadian ini hanya kerugian materi yang hingga saat ini belum
bisa ditaksir oleh pemilik selaku korban. Selanjutnya penanganan dilakukan oleh
Polsek Pulomerak.
Tags:
berita