Kamis, 15 Desember 2016 Telah di laksanakan Aksi unjuk rasa buruh yang berasal dari 28 federasi serikat buruh se Banten di akses keluar masuk kendaraan kawasan industri KIEC, Kota Cilegon, Rombongan kedatangan buruh yang berasal dari luar daerah lainnya menutup lalu lintas kendaraan dari arah Cilegon menuju Merak dan sebaliknya. Mereka menuntut revisi Surat Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.553-HUk/2016 tanggal 23 November 2016 tentang UMK 2017 di delapan Kabupaten/Kota se Banten dan pemberlakuan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dalam orasinya, kalangan buruh menuding SK Plt Gubernur Banten itu telah merampas hak-hak buruh untuk dapat hidup layak.