AKBP R. ROMDHON N, S.H., S.IK. didampingi Kasat
Resnarkoba AKP DEDDY HERMAWAN,S.H., S.IK. dan Kasubbag Humas Polres Cilegon AKP
CHOTIDJAH, S.H. Melaksanakan press release hasil penangkapan Unit Khusus
Penindakan Narkoba yang dilaksanakan di Aula serbaguna Mapolres Cilegon, Selasa
(11-10-2016).
Dalam Press Releasenya AKBP R. ROMDHON N, S.H., S.IK.
mengatakan ada 7 (Tujuh) tersangka yang dapat diamankan yakni
1. Tersangka
S (23) dan E (32) pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2016 jam 18.00 Wib di
pinggir jalan depan SPBU Tepatnya di Link. Priok Kel. Sukmajaya Kec. Jombang
Kota Cilegon.dengan barang bukti sebuah bekas bungkus rokok sampoerna Mild yang
didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat
kotor 21,91 gram, dan diancam dengan pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat
(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5
(lima) tahun penjara dan hukuman maksimal hukuman mati.
2. Tersangka
I (35) Pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2016 jam 15.00 Wib di dalam kamar
hotel Cilegon No. 43 tepatnya di Kel. Jombang wetan Kec. Jombang Kota Cilegon.
dengan barang bukti Sebuah kotak Bekas Minuman keras Merk “CHIVAS REGAL” yang
didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat
kotor 1,38 gram , 1 (satu) buah plastic benih berisi 1 (satu) butir Inex dan
sebuah timbangan digital.dan dianca, diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Dan Atau
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman
hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.
3.
Tersangka N (36) dan D (34) Pada hari Jumat
tanggal 7 Oktober 2016 sekira jam 07.00 WIB, disebuah Kontrakan tepatnya di Link. Martapura Rt 002/003 Kel.
Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon. dengan barang bukti Sebuah pipet kaca berisi
kistal yang diduga narkotika jenis sabu - sabu sisa pakai. diancam dengan
pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112
Ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a
UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5
(lima) tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.
4. Tersangka
T (36) dan Y (41) yang tertangkap Di sebuah rumah tepatnya Link. Gudang
Rt.003/003 Kel. Jombang Wetan Kec.
Jombang Kota Cilegon. Dengan barang bukti -
1 (satu) paket plastic berisi kristal yang diduga narkotika jenis
sabu-sabu dengan berat kotor 0,54 gram Seperangkat alat hisap Bong yang terbuat
dari botol kaca. Diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Dan Atau Pasal 112 Ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5
(lima) tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.
“Kami akan mengusut
tuntas masalah narkoba sampai ke
akar-akarnya baik pengedar maupun pemakainya yang beredar di wilayah hukum
Polres Cilegon dan meminta kepada masyarakat apabila ada informasi sekecil
apapun tentang narkoba agar segera menginfokan ke Polres Cilegon untuk ditindak
lanjuti,” kata AKBP R. ROMDHON N, S.H., S.IK..