
Kepala Kepolisian Resor Cilegon, Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi R Romdhon Natakusuma SH,SIK bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menandatangani Deklarasi Bersama Penolakan Radikalisme, Terorisme, Sparatisme dan Ideologi Anti Pancasila di wilayah hukum Polres Cilegon. Penanda tanganan deklarasi dilaksanakan di aula DPRD Cilegon, Rabu (03-08-2016).
Berikut adalah butir-butir yang tertulis dalam Deklarasi Bersama Penolakan Radikalisme, Terorisme, Sparatisme dan Ideologi Anti Pancasila.

1. Menolak segala bentuk-bentuk Radikalisme ,Terorisme, Sparatisme dan Ideologi anti Pancasila dengan segala bentuk aktifitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bertekad menciptakan dan menjaga suasana aman dan nyaman dari segala bentuk gangguan di wilayah hukum Polres Cilegon demi tegaknya negara kesatuan Repubik Indonesia.
3. Menyatakan bertekad membangun kesadaran warga masyarakat dari segala bentuk provokasi yang dapat merusak kerukunan serta memecah belah umat beragama, demi terwujutnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
4. Bertekad melaksanakan koordinasi, deteksi dini dan segera melaporkan kepada instansi berwenang, bila melihat, menemukan adanya kegiatan terkait perbuatan radikalisme, sparatisme dan ideologi anti Paancasila dengan segala bentuk aktifitasnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.