TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira jam 03.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 3 buah handphone, Camera Digital dan IPAD, didaerah Link. Kramat Raya Rt 002/002 Kel. Gerem Kec. Grogol Kota Cilegon yang dialami oleh pelapor yaitu Sdr. ROUP SURYADI jumlah kerugian korban kurang lebih Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah). Dengan kronologis sewaktu korban pulang kerumahnya sekira pukul 02.00 wib di link. Kramat raya Rt 002/002 Kel. Gerem Kec. Grogol Kota Cilegon, kemudian korban menaruh handphone di tas yang ditaruh diatas meja dan langsung istirahat di ruang tamu, selanjutnya istri korban membangunkan korban pukul 04.00 Wib untuk melaksanakan Sholat Shubuh, sewaktu istri korban mengecek Handphone untuk bermain game namun handphone sudah tidak ada di tempatnya, selanjutnya korban mencari tas yang berisi 3 handphone, camera digital dan Ipad namun tidak berhasil ditemukan, hanya menemukan surat-surat yang berserakan di atas lantai dapur, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti. 
Lebih baru Lebih lama