Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Perpol No 2 Tahun 2021 Pasal 21 :
Tugas Seksi Humas :
Seksi Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g, bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.
Fungsi Seksi Humas :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi
- pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres;
- pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif;
- penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar kesatuan; dan
- pengelolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan diseminasi informasi digital kepolisian.