Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi (LP)
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
- Surat Ijin Keramaian
- Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
- Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Fungsi SPKT lainnya :
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
- Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
- Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENERIMAAN
KUNJUNGAN MASYARAKAT
MELALUI APLIKASI E PENDEKAR
SPKT POLRES CILEGON
1.
Tujuan
SOP Penerimaan Kunjungan Masyarakat dengan
menggunakan Aplikasi E PENDEKAR bertujuan sebagai pedoman standar bagi petugas
Polri dalam prosedur pelayanan masyarakat baik permintaan bantuan, permintaan
surat keterangan, konsultasi hukum ataupun bantuan informasi yang berguna bagi
masyarakat secara cepat, cermat dan akuntabel.
2.
Pedoman/Acuan
2.1 Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
2.2 Undang-undang
No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
2.3 Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor.
3.
Pengertian
3.1
Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur
pelaksana tugas pokok pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres;
3.2
E
PENDEKAR adalah merupakan aplikasi yang menggunakan kecanggian teknologi dalam
pelaksanakan pelayanan kepada Masyarakat baik permintaan bantuan, permintaan
surat keterangan, bantuan informasi yang berguna bagi masyarakat secara cepat,
cermat dan akuntabel.:
3.3
Anggota adalah anggota Polri termasuk Pegawai
Negeri Sipil pada Polri;
3.4
Petugas yang selanjutnya disebut Petugas Polri
adalah anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas kepolisian;
3.5
Tim
Rekomendasi LP Satreskrim Polres CILEGON adalah Petugas Sat Reskrim Polres CILEGON yang terdiri dari Penyidik dan
Penyidik Pembantu yang memiliki tugas pokok melakukan analisa/Asesmen atas laporan
atau pengaduan pelapor berdasarkan keterangan pelapor dan barang bukti yang ada
serta membuat rekomendasi penerbitan laporan polisi kepada petugas SPKT;
3.6
Unit SPKT adalah satuan yang menyelenggarakan
urusan penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan
penyampaian laporan;
3.7
SPKT
adalah satuan yang memberikan pelayanan kepolisian pada masyarakat dalam bentuk
penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau
pertolongan, dan pelayanan surat keterangan baik On Line (menggunkan aplikasi E
PENDEKAR) maupun Off Line (Datang
sendiri ke SPKT);
3.8
Laporan
Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya
pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban
berdasarkan undang-undang, bahwa
telah atau sedang terjadi peristiwa pidana;
3.9
Etika Pelayanan adalah nilai-nilai yang
mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan oleh polisi sebagai penegak
hukum kepada semua warga masyarakat;
3.10
Ketentuan Berperilaku (Code of Conduct)
adalah pedoman berperilaku bagi petugas penegak hukum dalam melaksanakan
tugasnya agar sesuai dengan ketentuan tertulis maupun yang tidak tertulis yang
diberlakukan oleh kesatuannya;
3.11
Korban Langsung adalah orang yang menjadi objek
suatu kejahatan karena diserang, dirampok, diperkosa, dibunuh atau dengan
tindakan lain
3.12 Korban
Tidak Langsung adalah anggota keluarga atau kerabat dekat korban yang menderita
akibat kejahatan yang terjadi;
3.13
Saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu
perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
3.14
Informasi adalah keterangan, pernyataan,
gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data,
fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang
disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik;
3.15
Penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan;
3.16
Penyidik
pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi
wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam
undang-undang ini;
3.17
Ruang Pelayanan Khusus yang selanjutnya
disingkat RPK adalah ruangan yang aman dan nyaman diperuntukkan khusus bagi
saksi dan/atau korban tindak pidana termasuk tersangka tindak pidana yang
terdiri dari perempuan dan anak yang patut diperlakukan atau membutuhkan
perlakuan secara khusus, dan perkaranya sedang ditangani di kantor polisi;
3.18
Konseling adalah interaksi antar dua orang atau
lebih untuk mendiskusikan masalah yang dihadapi dengan tujuan agar dapat
membantu orang tersebut untuk mengatasi masalahnya dengan lebih baik;
4.
Alat
4.1 Aplikasi E PENDEKAR
4.1 Komputer
4.2 Printer
4.3 Ruangan SPKT
4.4 Ruangan Rekomendasi LP
4.5 Telepon
5.
Prosedur
Maksud dan tujuan masyarakat dalam mendatangi kantor SPKT
dapat di klasfikasikan menjadi 4 (empat) hal antara lain :
a. Membuat
laporan polisi (LP). Bila mana hasil konsultasi memenuhi unsur pidana dan tidak
dilakukan penyelesaian Alternative
Dispute Resolution (ADR) maka masyarakat dapat membuat Laporan Polisi (LP)
pada petugas siaga SPKT;
b. Meminta
bantuan informasi, masyarakat dapat meminta bantuan dalam hal apapun yang
terkait dengan kepolisian dalam kegiatan pelayanan masyarakat misalnya : syarat
menjadi anggota polisi, cara membuat SIM, menanyakan arah suatu alamat dll;
c. Konsultasi
Hukum (Konseling), masyarakat dapat melapor/mengadu permasalahan apapun yang
perlu dicarikan solusi atas permasalahan tersebut. Misalnya : meminta saran
tentang KDRT, kenakalan remaja, sengketa warisan, gangguan ketentraman dan
ketertiban masyakat dll;
d. Meminta
surat keterangan kepolisian dari SPKT. Seperti Surat Tanda Terima Laporan
Polisi (STTLP), surat tanda terima penemuan barang, surat keterangan lapor diri,
Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK) dll.
5.1. Penerimaan laporan/pengaduan
5.1.1. Pelapor/pengadu
dapat merupakan korban langsung atau tidak langsung datang ke petugas siaga SPKT
(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres CILEGON untuk membuat Laporan/aduan
sesuai dengan perkara yang akan dilaporkan (Tindak Pidana) dengan membawa bukti-bukti
pendukung laporan antara lain dokumen asli dan fotokopi legalisirnya (KTP, bilyet
giro, cek, sertifikat tanah, ijazah, kuitansi, akta-akta, rekening koran dll).
5.1.2. Penerimaan
masyarakat dengan landasan etika pelayanan
serta ketentuan berperilaku yang telah menjadi ketentuan umum anggota
Polri dalam berperilaku. Kemudian Ka siaga SPKT mengarahkan pelapor/pengadu ke tombol
antrial aplikasi Go Sigap sesuai keperluan masyarakat Tombol Antrian B maka
masyarakat diarahkan kepada Tim Rekomendasi LP Sat Reskrim Polres CILEGON kemudian melakukan analisa
laporan pelapor/pengadu termasuk penelitian bukti – bukti pendukung
laporan/pengaduan tersebut. Hasil penelitian laporan/pengaduan dibuat oleh Tim Rekomendasi
LP Reskrim dalam bentuk rekomendasi kepada petugas siaga SPKT yang berisi :
a.
dapat
atau tidaknya diterbitkan laporan polisi.
b.
perlu
atau tidak laporan tersebut dilimpahkan kesatuan wilayah lain.
c.
perlu
tidaknya mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
5.1.3 Bila
berdasarkan hasil analisa laporan/pengaduan ditemukan bukti permulaan maka tim Rekomendasi
LP memberikan rekomendasi penerbitan laporan polisi ke petugas siaga SPKT. Selanjutnya
petugas siaga SPKT membuat laporan polisi dan memberikan STTLP (Surat Tanda
Terima Laporan Polisi) kepada pelapor/pengadu;
5.1.4
Sebaliknya jika berdasarkan hasil analisa Tim Rekomendasi LP Satreskrim
Polres CILEGON tidak ditemukan bukti permulaan adanya tindak pidana, maka
diberikan penjelasan kepada pelapor/pengadu tentang alasan – alasan kenapa
belum atau tidak dapat diterimanya laporan/pengaduan tersebut dan dicatat dalam
Buku Mutasi Tim Rekomendasi LP Satreskrim Polres CILEGON;
5.1.5 Setelah
menerima STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) pelapor/pengadu diantar oleh
petugas SPKT ke piket Satreskrim Polres CILEGON guna dilakukan pemeriksaan awal
dalam bentuk Berita Acara Permintaan Keterangan (Non Pro Justitia), jika pada
saat itu juga pelapor/pengadu menolak untuk dimintai keterangannya, maka
dibuatkan surat pernyataan belum bersedia dilakukan pemeriksaan awal dengan
menyebutkan alasannya.
5.1.6
Apabila saksi korban dalam
kondisi trauma/stress, penyidik melakukan tindakan penyelamatan dengan mengirim
saksi korban ke Rumah Sakit Terdekat untuk mendapatkan penanganan medis-psikis
serta memantau perkembangannya ketika korban sudah pulih dalam kondisi sehat
dan baik, maka penyidik dapat melanjutkan kembali interview/wawancara guna
pembuatan laporan polisi;
5.1.6 Laporan Polisi, dilampiri rekomendasi LP,
Berita Acara Permintaan Keterangan (Non Pro Justitia) atau surat pernyataan
belum bersedia dilakukan pemeriksaan awal kemudian diserahkan oleh petugas siaga
SPKT ke Bamin SPKT Polres CILEGON dan dicatat dalam buku register penerimaan LP;
5.1.7 Laporan Polisi yang telah diregister di Bamin
SPKT Polres CILEGON, kemudian diajukan kepada Ka SPKT guna dilimpahkan kepada Sat
Reskrim sesuai disposisi pelimpahannya dari Ka SPKT;
5.1.8 Operator SPKT
mencatat kembali disposisi Ka SPKT Polres CILEGON tentang pendistribusian laporan polisi tersebut untuk segera
dilimpahkan ke Staf Min Sat Reskrim Polres CILEGON; .
5.1.9 Staf Min Sat Reskrim Polres CILEGON
mencatat penerimaan Laporan Polisi yang diterima dari SPKT dalam agenda dan
Buku Register B-1, kemudian diajukan ke Kasat Reskrim guna didisposisi ke Unit
masing-masing.
5.2. Pemberian Bantuan Informasi kepada
Masyarakat
5.2.1. Pelapor/pengadu
datang ke petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres CILEGON mempunyai
maksud untuk menanyakan tentang suatu perihal misalnya tentang alamat,
mekanisme dari surat keterangan kepolisian dll;
5.2.2. setelah
masyarakat dipersilahkan untuk memencet tombol antrian di aplikasi E PENDEKAR
sesuai maksud dan tujuan selanjutnya dipersilahkan duduk (bila pelapor datang
ke kantor) atau menerima lewat Telepon/email/SMS/BBM/Aplikasi E
PENDEKAR dengan mengetahui
maksud dan tujuan kedatangannya. Petugas dapat menjawab langsung baik secara
lisan atau dengan bantuan alat peraga (brosur/mekanisme) sampai masyarakat
mengerti dengan melibatkan satuan fungsi kepolisian yang terkait.
5.2.3 Bila
Petugas tidak dapat menjawab atas pertanyaan masyarakat tersebut, maka petugas
tetap mencatat dalam buku register kunjungan masyarakat disertai dengan
permohonan maaf bilamana ada ketidaknyamanan dalam pelayanan.
5.3. Pemberian
Bantuan Konsultasi Hukum.
5.3.1. Pelapor/pengadu
datang ke petugas siaga SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres CILEGON
mempunyai maksud untuk mengkonsultasikan permasalahan yang dihadapinya untuk
dicarikan solusinya oleh petugas Polri. apakah masuk pidana/perdata, apakah
bisa diselesaikan dengan kekeluargaan (ADR/alternative Dispute Resulotion) atau
ada jalur penyelesain yang lain;
5.3.2. setelah
masyarakat dipersilahkan untuk duduk (bila pelapor datang ke kantor) atau
menerima lewat Telepon/email/SMS/BBM/Aplikasi E PENDEKAR dengan mengetahui maksud dan tujuan
kedatangannya. Petugas dapat menjawab langsung baik secara lisan atau dengas
bantuan alat peraga (brosur/mekanisme) sampai masyarakat mengerti dengan
melibatkan satuan fungsi kepolisian yang terkait;
5.3.3 Petugas
SPKT dalam langkah pertama mengutamakan jalur penyelesaian dengan cara
ADR/musyawarah kekeluargaan serta mengakhirkan jalur hukum bagi para pihak;
5.3.4 Bila
Petugas tidak dapat memberikan jawaban yang pasti karena kurangnya alat bukti
pendukung maka petugas meminta pihak pengadu untuk melengkapinya syarat pelaporan
tersebut terlebih dahulu;
5.3.5 Bila
petugas tidak dapat menjawab atas pertanyaan masyarakat tersebut, maka petugas
tetap mencatat dalam buku register kunjungan masyarakat disertai dengan
permohonan maaf bilamana ada ketidaknyamanan dalam pelayanan.
5.4.
Meminta surat keterangan kepolisian dari
SPKT
5.4.1. Pelapor/pengadu
datang ke petugas siaga SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres CILEGON
mempunyai maksud untuk meminta surat keterangan kepolisan misalnya : Laporan
Polisi (LP), Surat Tanda Laporan Kehilangan (STLK), Surat Tanda Terima Barang
Temuan (STTBT) dll;
5.4.2. setelah
masyarakat dipersilahkan untuk menombol antrian aplikasi E
PENDEKAR selanjutnya dipersilahkan duduk (bila
pelapor datang ke kantor) atau menerima lewat Telepon/email/SMS/BBM/ Aplikasi E
PENDEKAR dengan mengetahui maksud dan tujuan
kedatangannya. Petugas menyampaikan tentang persyaratan dari surat-surat
keterangan yang dimaksud oleh masyarakat tersebut;
5.4.3 Bila
syarat terpenuhi, maka petugas dapat segera menyiapkan surat keterangan
kepolisian tersebut segera mungkin;
5.4.5 Bila
petugas tidak dapat memenuhi karena alasan tertentu, maka tetap disampaikan
kepada masyarakat tersebut dengan cara yang sopan dan penuh penghargaan dan tetap
mencatat dalam buku register kunjungan masyarakat disertai dengan permohonan
maaf bilamana ada ketidaknyamanan dalam pelayanan.