Izin Keramaian
STANDAR
PELAYANAN PERIZINAN KEGIATAN MASYARAKAT
1.
Dasar
hukum
a.
Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
Pasal 510 KUHP tentang pelaksanaan perizinan;
c.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan
dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya dan
Pemberitahuan Kegiatan Politik;
d.
Juklak Kapolri No Pol : Juklak
/ 02 / XII / 1995, tanggal 29 Desember 1995 tentang perizinan dan pemberitahuan
kegiatan masyarakat.
2. Persyaratan Pelayanan
a. Perizinan
Keramaian Kegiatan Masyarakat :
1.
Surat permohonan izin yang
ditujukan kepada Kapolres Cilegon, dengan melampirkan :
a)
Surat pengantar dari RT/RW,
Kelurahan/Desa dan Kecamatan.
b)
Rekomendasi dari Polsek setempat.
c)
Foto Copy KTP pemohon.
d)
Roundwn acara.
e)
Izin tempat.
2.
Dilakukan wawancara dan
pengecekan dokumen perizinan.
3.
Proses pembuatan / penerbitan
surat izin.
4.
Penyerahan kepada pemohon.
5.
Waktu 1 ( satu ) hari dan
tidak dipungut biaya.
b. Perizinan
Keramaian Kegiatan Konser Musik yang mengahadirkan artis:
1.
Surat permohonan izin yang
ditujukan kepada Kapolres Cilegon, dengan melampirkan :
a) Surat
pengantar dari RT/RW, Kelurahan/Desa dan Kecamatan.
b) Rekomendasi
dari Polsek setempat.
c) Foto
Copy KTP pemohon.
d) Roundwn
acara.
e)
Izin tempat.
2. Surat kontrak dari Event Organizer /
penyelenggara dan surat keterangan kesiapan dari artis untuk tampil.
3. Melaksanakan koordinasi dengan Bag Ops
untuk kegiatan pengamanan.
4. Dilakukan wawancara, pengecekan lokasi dan
dokumen perizinan serta membuat Berita Acara data cassing.
5. Membuat Perkiraan Intelijen.
6. Proses pembuatan / penerbitan surat izin.
7. Penyerahan kepada pemohon.
8. Tidak dipungut biaya.
c. Perizinan
Keramaian Kegiatan Komersil :
1.
Surat permohonan izin yang
ditujukan kepada Kapolres Cilegon, dengan melampirkan :
a)
Surat pengantar dari RT/RW,
Kelurahan/Desa dan Kecamatan.
b)
Rekomendasi dari Polsek setempat.
c)
Foto Copy KTP pemohon.
d)
Surat izin / rekomendasi dari
lingkungan.
e)
Surat izin prinsip dari Pemkot
( HO, SITU dan SIUP ).
2.
Dilakukan wawancara,
pengecekan lokasi dan dokumen perizinan serta membuat Berita Acara data cassing.
3.
Proses pembuatan / penerbitan
surat izin.
4.
Penyerahan kepada pemohon.
5.
Tidak dipungut biaya.
STTP
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN
(STTP ) MASYARAKAT

1. Dasar hukum
a.
Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum;
b.
Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pemberitahuan dan Penertiban Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye
Pemilihan Umum.
c.
Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan,
Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
2.
Persyaratan
Pelayanan
Penerbitan
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kegiatan Masyarakat (Unras, Giat
Keagamaan, Giat Politik dan Giat Seminar)
1.
Pemohon mengajukan surat
pemberitahuan kegiatan kepada pihak Kepolisian 3 hari sebelum pelaksanaan
kegiatan, dengan mencantumkan data kegiatan :
-
Maksud dan tujuan.
-
Tempat, lokasi dan rute.
-
Waktu kegiatan.
-
Penanggung jawab kegiatan.
-
Nama dan alamat oganisasi,
kelompk atau perorangan.
-
Jumlah peserta.
-
Alat peraga yang digunakan.
2.
Surat pemberitahuan dilampiri
dengan ( Foto Copy KTP penanggungjawab dan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )
bagi yang mengatasnamakan ( LSM ).
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Catatan :
a.
Pemohon mengajukan surat pemberitahuan
yang ditujukan ke Kapolres Cilegon.
b.
Surat pemberitahuan kegiatan diajukan minimal 3
hari sebelum kegiatan dilaksanakan dengan melampirkan :
1)
Foto Copy KTP Penanggung Jawab
2)
Foto Copy SKT ( LSM ).
c.
Setelah Surat di terima dari pemohon petugas
melaksanakan koordinasi terhadap penanggung jawab kegiatan untuk mengetahui
maksud dan tujuan kegiatan dan mengecek kelengkapan berkas .
d.
Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka melakukan
pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan dan apabila belum lengkap berkas
dikembalikan kepada Pemohon.
e.
Pemohon / penanggung jawab kegiatan menanda
tangani surat pernyataan yang telah dibuat petugas.
f.
Petugas membuat Infosus / Kir Intel kegiatan
yang akan dilaksanakan sebagai bahan masukan pimpinan.
g.
Koordinasi dengan Bag Ops untuk pengamanan
kegiatan
h.
Permohonan STTP pemohon akan diproses dan bila
hasil penelitian ternyata kegiatan dapat menimbulkan potensi konflik
dimasyarakat / mengganggu kamtibmas maka STTP tidak dapat diterbitkan.
i.
Petugas mencetak STTP dengan dilampirkan surat
pernyataan yang sudah ditanda tangan pemohon dan selanjutnya diajukan ke KA / Pimpinan
untuk ditanda tangan.
j.
Setelah di tanda tangan KA / Pimpinan petugas melakukan
penomoran STTP.
k.
Selanjutnya STTP diberikan kepada pemohon
4. Jangka
Waktu Pelayanan
Proses penerbitan STTP 1 ( satu ) hari
kerja terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan.
5. Biaya/tarif
Penerbitan
STTP Tidak Dipungut Biaya.
6. Produk
Pelayanan
Surat Tanda Terima
Pemberitahuan ( STTP )
7. Sarana
dan Prasarana
a.
Loket,
Ruang Pelayanan dan Ruang Tunggu;
b.
Komputer dan Printer;
c.
Kursi/meja
d.
Telepon/Faksimile;
e.
Alat tulis kantor;
f.
Informasi tarif;
g.
Informasi
mekanisme/prosedur dan persyaratan STTP
h.
Kotak/sarana
pengaduan
8. Kompetensi
Pelaksana
a.
Perwira/Brigadir;
b.
Memahami Peraturan
per-Undang-Undangan yang berlaku;
c.
Mampu
mengoperasikan komputer;
d.
Mampu bekerja dalam Tim.
9. Pengawasan
Internal
a.
Dilakukan oleh
atasan langsung;
b.
Dilakukan oleh
Aparat Fungsional;
c.
Dilaksanakan secara
kontinyu;
d.
Konsisten dalam
memberikan teguran/sanksi dan reward/penghargaan.
10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.
Kotak
saran/pengaduan;
b.
Telp/Fax. 0254 -374
168;
c.
e-mail :
krisnacilegon@gmail.com
11. Jumlah Pelaksana
Petugas
Pelayanan STTP 3 ( Tiga) orang.
12. Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk
layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan
perilaku pelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
a. Keamanan produk Surat Tanda
Terima Pemberitahuan ( STTP ) di tulis sesuai Tata Naskah Tulisan Dinas di
Lingkungan Polri;
b. Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) dibubuhi tanda
tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya
c. Keselamatan dan Kenyamanan dalam pelayanan sangat
diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen
standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun (penelitian/survei
internal/ekternal).