Seksi Propam

Sipropam adalah unsur pelaksana Staf khusus Kapolres yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin atau Kode Etik Profesi Polri serta rehabilitasi personil.
Sipropam dipimpin oleh Kepala Seksi Propam disingkat Kasi Propam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.