Sipropam adalah unsur pelaksana Staf khusus Kapolres yang
bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal,
pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri atau
PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin atau Kode Etik Profesi Polri serta
rehabilitasi personil.
Sipropam dipimpin oleh Kepala Seksi Propam disingkat
Kasi Propam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.