Mekanisme
Penerbitan BPKB baru :
1. Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan
cek fisik kendaraan
2. Kemudian ke Loket II untuk melakukan
pendaftaran
3. Melakukan pembayaran administrasi PNBP sebesar
Rp 100.000,- untuk kendaraan roda 4 dan Rp 80.000 untuk kendaraan roda 2.
4. Kemudian ke Loket IV utk mengambil BPKB
5. Bila BPKB hilang atau mutasi BPKB, setelah
dari Loket I menuju ke Loket III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
6. Setelah itu melakukan administrasi yang sama
seperti pada point 3.
7. Kemudian ke Loket IV untuk mengambil BPKB.
Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB
Leasing, Persyaratan Yang Harus Dilengkapi :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas Pemilik
Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB
Hilang, Persyaratan Yang Harus Dilengkapi :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
Pelayanan Ralat BPKB, Persyaratan Yang Harus
Dilengkapi :
1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang
berwenang
Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul
Duplikat, Persyaratan Yang Harus Dilengkapi :
1. BPKB asli dan BPKB duplikat
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK atas nama pemilik sekarang
4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai
).
Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat,
Persyaratan Yang Harus Dilengkapi :
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk.
Polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili
( Untuk Badan Hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan /
badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik
bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status
jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik
diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP