PENGAMANAN AKSI DAMAI FSBKS KE PT. SIGMA MITRA SEJATI CIEGON

Kamis, (7/9) pukul 08.30 Wib bertempat Lapangan Sumampir Kota Cilegon lokasi titik kumpul massa telah berkumpul massa dari karyawan PUK PT. SMS (Sigma Mitra Sejati) yang tergabung dalam FSBKS ( Forum Serikat Buruh Krakatau Steel) sebanyak kurang lebih 70 orang yang akan melaksanakan aksi damai ke Kantor PT. SMS di komplek Bonakarta Cilegon dengan tuntutan pemberlakuan usia pensiun 56 Tahun dengan penanggung jawab Korlap aksi Sdr. Jarno Utomo. Selanjutnya massa akan bergerak menuju kantor PT. SMS di komplek bonakarta menggunakan kendaraan masing masing yaitu 1 kendaraan R4 dan 60 kendaraan R2 dalam perjalanan massa mendapatkan pengawalan dari Satlantas serta pengamanan dari Kanit V dan anggota Satintelkam Polres cilegon.

Sekitar pukul 09.15 wib telah tiba massa dari PUK PT. SMS di kantor PT. SMS tepatnya di komplek Bonakarta Cilegon kemudian massa melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi dengan tuntutan yaitu agar diberlakukan massa pensiun karyawan PT. SMS dengan usia pensiun 56 tahun.
Dalam mediasi sdr. Jarno selaku Ketua PUK PT. SMS menyampaikan tuntutan yaitu agar diberlakukan massa pensiun karyawan PT. SMS dengan usia pensiun 56 tahun dan meminta kepada Management PT. SMS agar diberikan gaji karyawan yang belum dibayarkan sampai bulan Agustus 2017 sebanyak 3 orang karyawan yang telah habis massa kerja yang mana saat ini sedang diperselisihkan di Disnaker Kota Cilegon antara lain yaitu :

- sdr. Semin (gaji maret s.d agustus)
- sdr. Muhtar (gaji mei s.d agustus)
- sdr. Bani (gaji mei s.d agustus )

Selanjutnya direktur PT. SMS sdr. Bambang menyampaikan bahwa saat ini PT. SMS sudah mengikuti aturan perihal massa pensiun karyawan sesuai dengan keputusan PT. KS selaku owner yang berlaku sejak tanggal 1 juni 2017 dengan memberlakukan massa pensiun menjadi usia 56 tahun dan terkait 3 orang karyawan yang telah habis massa kerja PT. SMS akan memberikan gaji tersebut namun akan meminta saran dan disaksikan dari Disnaker Kota Cilegon mengingat saat ini perselisihan tersebut masih dalam proses mediasi oleh disnaker.  Selanjutnya kedua belah pihak sepakat dan membuat Notulen Kesepakatan :

- PT. Sigma Mitra Sejati akan membayarkan hak hak karyawan selama perselisihan sampai Bulan agustus th 2017 dan disaksikan oleh Pihak Disnaker Kota cilegon.

- Akan melakukan pertemuan kembali pada hari Jum'at tanggal 08 September 2017 pukul 09.00 wib bertempat di Kantor Disnaker Kota cilegon.


Lebih baru Lebih lama