PRESS RELEASE 7 TERSANGKA KASUS NARKOBA OLEH POLRES CILEGON

AKBP R. ROMDHON N, S.H., S.IK. didampingi Kasat Resnarkoba AKP DEDDY HERMAWAN,S.H., S.IK. dan Kasubbag Humas Polres Cilegon AKP CHOTIDJAH, S.H. Melaksanakan press release hasil penangkapan Unit Khusus Penindakan Narkoba yang dilaksanakan di Aula serbaguna Mapolres Cilegon, Selasa (11-10-2016).
Dalam Press Releasenya AKBP R. ROMDHON N, S.H., S.IK. mengatakan ada 7 (Tujuh) tersangka yang dapat diamankan yakni
1.    Tersangka S (23) dan E (32) pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2016 jam 18.00 Wib di pinggir jalan depan SPBU Tepatnya di Link. Priok Kel. Sukmajaya Kec. Jombang Kota Cilegon.dengan barang bukti sebuah bekas bungkus rokok sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 21,91 gram, dan diancam dengan pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan hukuman maksimal hukuman mati.
2.    Tersangka I (35) Pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2016 jam 15.00 Wib di dalam kamar hotel Cilegon No. 43 tepatnya di Kel. Jombang wetan Kec. Jombang Kota Cilegon. dengan barang bukti Sebuah kotak Bekas Minuman keras Merk “CHIVAS REGAL” yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 1,38 gram , 1 (satu) buah plastic benih berisi 1 (satu) butir Inex dan sebuah timbangan digital.dan dianca, diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Dan Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.
3.    Tersangka N (36) dan D (34) Pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekira jam 07.00 WIB, disebuah Kontrakan  tepatnya di Link. Martapura Rt 002/003 Kel. Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon. dengan barang bukti Sebuah pipet kaca berisi kistal yang diduga narkotika jenis sabu - sabu sisa pakai. diancam dengan pasal  132 ayat  (1) Sub Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1)  Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.
4.    Tersangka T (36) dan Y (41) yang tertangkap Di sebuah rumah tepatnya Link. Gudang Rt.003/003 Kel. Jombang Wetan  Kec. Jombang Kota Cilegon. Dengan barang bukti -  1 (satu) paket plastic berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,54 gram Seperangkat alat hisap Bong yang terbuat dari botol kaca. Diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Dan Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.
“Kami akan mengusut tuntas masalah narkoba  sampai ke akar-akarnya baik pengedar maupun pemakainya yang beredar di wilayah hukum Polres Cilegon dan meminta kepada masyarakat apabila ada informasi sekecil apapun tentang narkoba agar segera menginfokan ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” kata AKBP R. ROMDHON N, S.H., S.IK..

Lebih baru Lebih lama