SATUAN RESNARKOTIKA POLRES CILEGON MENGAMANKAN 31 PAKET SABU DARI TERSANGKA AD

Kamis 24 Maret 2016 berlokasi di pasar baru Merak kel. Tamansari Kec. Pulomerak kota Cilegon petugas Satuan Narkotika Polres Cilegon mengamankan seorang laki-laki berinisal AD yang diduga memilki dan menyimpang barang narkotika jenis sabu, awalnya petugas menumakan 1 paket sabu yang di simpan dalam saku calana milik pelaku lalu petugas melakukan pengeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Link. Swah Kel. Tamansari Kec. Pulomerak Kota Cilegon dan ditemukan 31 paket sabu dengan berat kotor 15,75 Gram, 1 unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap ( bong ). Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temanya yang berinisial DA yang masih dalam pengejaran oleh Sat Resnarkoba Polres Cilegon, pelaku terjerat pasal pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkitoka dengan ancaman hukuman kurungan selama minimal 6 tahun penjara
Lebih baru Lebih lama