PRES RELEASE PELAKU CURANMOR R2 POLRES CILEGON

  • Release yang telah dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Cilegon yang di pimpin oleh Kapolres Cilegon AKBP ANWAR SUNARJO S.IK, M.H. pada hari Selasa Tanggal 29 Maret 2016. Telah melaksanakan Press Release 3 kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu;
  • 1. LP / 515 / XI / 2014 / Res Cilegon, tanggal 18 November 2014. Pelapor a.n. MUHAMAD TOHA, peristiwa yang dilaporkan pencurian dengan pemberatan. Adapun modus operandi dari tersangka yang bernama HENDRI BIN ROHMAT, Pandeglang 09 Juli 1991, Laki-laki, Wiraswasta, Kp. Banjarsari Rt01/02 Ds. Cibadak, Kec. Cimanggu,  Kab. Pandeglang. Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No.Pol: A 6983 VX, warna merah tahun 2012, No. Rangka: MH1JF5128CK768764, No. Mesin: JF51E2748968 pencurian ini dilakukan pada saat malam hari sekitar jam 03.00 Wib dengan cara mengambil sepeda motor tersebut di halaman rumah si pelapor dengan merusak konci pagar rumah dan merusak konci kontak kendaraan dengan konci T.  adapun pelaku melakukan pencurian tersebut bersama kedua temannya(DPO)  yang sampai saaat ini masih dalam pengejaran anggota Satreskrim polres Cilegon.. Ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPIDANA.

  • 2. LP / 117 / III / 2016 / Res Cilegon, tanggal 07 Maret 2016. Pelapor a.n. Sdr. SRI HERAWATI 30Tahun. Adapun pelaku dalam kasus ini dilakukan oleh 4 (empat) orang tersangka, a.n. RUSI AFANDI Alias AHONG Bin Alm SAHRUDIN 27tahun, a.n. HURSANI Bin ABDUL KALIM 21Tahun, a.n. SAYFUL BAHRI Alias IPUL Bin ABAS 25Tahun dan 1(satu) Tersangka DPO yang sudah di ketahui identitasnya. Modus yg dilakukan tersangka dalam melakukan kejahatannya yaitu dilakukan pada malam hari sekitar jam 00.30 dengan cara merusak konci kontak motor yang di parkiran NEW LM Ling. Simpang tiga Kel. Ramanuju Kec. Purwakarta Kota. Cilegon.Dalam kasus ini dikenakan pasal 363 KUHPidana.
  • 3. LP / 117 / III / 2016 / Res Cilegon, tanggal 07 Maret 2016.  Adapun pelaku a.n. HALUFI alias LOPET bin ALM ABDUL HAMID Serang 23 Mei 1993, Laki-laki, Islam Kp. Margasari RT.008/009 Ds. Margasari Kec. Kramatwatu Kab. Serang. dan ARDIAN ISKANDAR ALIS IRPAN bin ADE WAWAND Sukabumi 27 Januari 1991, Laki-laki, Islam, Perum Puri Hijau Regency Block PA 8 No. 25 Ds. Toyomerto Krapyak Kec. Kramatwatu Kab. Serang. Dari hasil Penyelidikan, diketahui bahwa Modus yang dilakukan oleh pelaku Curanmor yang beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci stang sepeda motor, diduga dilakukan oleh tersangka an. RUDI AFENDI alias AHONG, HURSANI SAYFUL BAHRI bin ABAS, 1 TSK(DPO), kemudian anggota Opsnal (Buser) melakukan pencarian keberadaan orang yang diduga pelaku Curanmor tersebut, setelah diketahui keberadaannya, kemudian Katim Opsnal bersama anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka : RUDI AFENDI alias AHONG, HURSANI, SAYFUL BAHRI bin ABAS, pada Jum’at, 18 Maret 2016 sekira jam 00:30 Wib di rumah kontrakan Jl. Buyut Arman Link. Tegal Cabe Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon dan berhasil disita barang bukti berupa kunci “Leter T” dari penguasaan Sdr. HURSANI yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya dari hasil interogasi para tersangka melepas plat motor hasil curian tersebut di Ds. Margasana Kec. Kramatwatu Kab. Serang bersama dengan Sdr. HALUPI alias LOPET dan selanjutnya motor tersebut dijual kepada Sdr. ARDIAN ISNANDAR alias IRPAN bin ADE WAWAN. Lalu motor tersebut dijual lagi kepada seseorang yg sudah di ketahui identitasnya (DPO) yang beralamat di Lampung.Adapun pasal yang dikenakan 480 KUHPidana.

Lebih baru Lebih lama