POLRES CILEGON BERHASIL MENGAMANKAN PEREDARAN UANG PALSU

Polres Cilegon mengamankan peredaran uang rupiah palsu dengan modus operandi membelanjakan uang palsu tersebut ke warung-warung, pelaku atas nama OP berhasil di amankan Satuan Reskrim Polres Cilegon berkat laporan dari masyarakat. Awalnya pelaku OP membeli barang seperti rokok, korek dan minuman di warung sekitar Link. Ciore Kel. Grogol Kec. Grogol Kota Cilegon dengan pecahan uang Rp.100.000,- Palsu, lalu pelaku mencari warung kembali untuk membelanjakan barang dengan uang palsu miliknya, tetapi ketika pelaku sedang melakukan aksinya di warung berikutnya pemilik warung an Hasan Basri merasa aneh dengan warna uang milik pelaku yang aga mencolok warnanya dan korban pun memanggil pelaku yang akan pergi mengunakan sepedah motor untuk mencari warung berikutnya. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Satuan Reskrim Polres Cilegon dari tangan pelaku OP petugas berhasil mengamankan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 15 lembar, uang tunai sebesar Rp. 386.000,-, 6 bungkus rokok, 1 botol minuman, 4 buah korek gas dan 1 buah roti hasil kejahatan pelaku OP. Hasil introgasi petugas Unit 1 Sat Reskrim Polres Cilegon kepada pelaku OP mengatakan uang palsu tersebut di dapat dari pelaku berinisial YE dan S di bawah pimpinan Kanit 1 Reskrim Polres Cilegon IPDA Adam Gana, S.T.K  petugas melakukan penangkap pelaku berinisial YE dan S berhasil di tangkap di rumah kontrakanya YE yang berlokasi di Jl. H. Abdul Rohim RT 004 RW 001 Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon. Dari keterangan pelaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang yang berinisial H yang berasal di Yogyakarta, akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 7 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. 
Lebih baru Lebih lama