SATUAN RESNARKOBA POLRES CILEGON MENGAMANKAN 615,37 GRAM GANJA DARI 5 PELAKU

Satuan Resnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan 627,83 Gram Ganja dan menangkap 5 tersangka dari berbagai lokasi, awalnya petugas menangkap AA dan AR di Lapangan depan pantai Patra Jasa Kec. Anyer pukul 21.00 Wib dengan barang bukti 1 (satu) paket ganja kering dengan berat kotor 3,72 Gram, kemudian petugas menangkap 2 tersangka yang berinisial MS dan YBR di Kampung Kemuning Impres Lembur kadu Desa Banjarsari Kec. Anyar pukul 23.00 Wib dengan barang bukti 1 linting ganja sisa pakai dengan bersat 3,72 Gram yang ditemukan didalam bekas bungkus rokok merk surya 16 dan 1 paket ganja dengan berat 5,02 Gram. Petugas melaksanakan pengembangan kembali dan berhasil mengamnkan tersangka dengan inisial S di rumahnya yang berlokasi Kp. Pematang Waru Desa Mekar Sari Kec. Cinangka dengan barang bukti kantong plastik yang di dalamnya terdapat 17 paket ganja yang di bungkus kertas Koran dengan berat seluruhnya 615,37 Gram. Para pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 4 sampai 20 tahun kurungan penjara.
Lebih baru Lebih lama