PELAKU PENCURI MOTOR PADA SAAT MEMANCING, DI AMANKAN SATUAN RESKRIM POLRES CILEGON

minggu 17 Januari 2016 Satuan Reskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua ber inisial ND dan N, pelaku ND tangkap ketika sedang nongkorng beserta teman-temanya di losmen Nusa Indah Anyer dan pelaku N di di kediamannya yang berlokasi KP. Pengabuan Kel. Gunung Sugih Ciwandan Kota Cilegon. Para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Sdr. Samsuri pada tanggal 01-September 2015 sekitar pukul 03.00 Wib pada saat itu korban akan memancing dan memasang jaring ikan kemudian korban memarkirkan kendaraan motornya di sebuah gubuk sebelah selatan jembatan Anyar, korban  masuk ke dalam pantai Sriwi pada pukul 00.00 Wib, sekitar pukul 03.00 Wib korban hendak ingin membeli kopi ke pasar Anyer  korban melihat sepedah motor miliknya yang di parkirkan di gubuk sebelah Selatan Jembatan Anyer tidak ada dan korban sudah berupacar mencari di sekitar gubuk tetap tidak di temukan, jarak parkir kendaraan korban dengan lokasi korban memancing +  10 Meter. Akibat perbuatan ini pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Lebih baru Lebih lama