PERKARA PASAL 296 KUHPIDANA dan PERKARA UNIT II TIPITER


Hari selasa tanggal 23 Juni 2015.Polres Cilegon telah melaksanakan Pers Release pengungkapan sebanyak 2 kasus yaitu, PERKARA PASAL 296 KUHPIDANA dan PERKARA UNIT II TIPITER ( Tindak Pidana Tertentu).
1. Perkara pasal 296 KUHPIDANA prostitusi sdr. MAY YULIANI Alias MAMIH MAY Binti (Alm) ABDUL HUSEN Tempat tanngal lahir Aceh,05 Mei 1968, perempuan, agama islam, wiraswasta, SMA, Kwarganegaraan Indonesia Alamat Link. PCI Block C 12 No 6 Ds. Kramatwatu Kec. Kramatwatu Kab. Serang. Telah Mempekerjakan Sdr. Juwita yang di amankan di salon pada saat melayani tamu Sdr. Adi saat itu sdri. Juwita tidak menggunakan pakaian hanya menggunakan bra. Dan sdri. May yuliani Alias Mamih may diamankan di salon princes kemudian di bawa ke kantor polisi Polres Cilegon.
2. Perkara unit II TIPITER pada hari Minggu 21 Juni 2015,skitar jam 01.00 Wib di pasar kranggot kel. Sukmajaya kec. Jombang kota cilegon telah terjadi dugaan pengangkutan bahan pangan berupa tahu potong berwarna putih yang berukuran 12x12 (kecil) sebanyak 15 box dengan isis 6 papan.sedangkan tahu Jambi sebanyak 2 box @300 potong yang dikendarai oleh Sdra AMSORI dengan menggunakan kendaraan Cilt Diesel Waena Kuning Silver B-9150-VDA yang diduga menggunakan tambahan bahan kimia berbahaya,adapun pemilik barang tersebyt adalah sdra. ARISNO alias PARNO Bin TOKARMO.

Lebih baru Lebih lama