SP2HP

STANDARD OPERATING PROSEDURE (SOP) 
T e n t a n g
 PEDOMAN SP2HP 




PENDAHULUAN

Latar Belakang

Satuan Reserse Kriminal merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang di bawah Kapolres.
Satuan Reserse Kriminal bertugas menyelenggarakan/membina fungsi Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana secara Transparan dan Akuntabel  dengan penerapan SP2HP, memberikan pelayanan dan perlindungan khusus terhadap korban dan pelaku anak dan wanita, menyelenggarakan fungsi Identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan  maupun pelayanan umum, menyelenggarakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang Operasional maupun administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Satuan Reserse Kriminal dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal yang disingkat Kasat Reskrim yang bertanggungjawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.

Satuan Reserse Kriminal dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Urusan Pembinaan Operasional (Urbinops) yang bertugas melakukan  pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana, serta menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Kriminal.

Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu)yang bertugas menyelenggarakan kegiatan Administrasi dan Ketatusahaan, dan unit terdiri dari 4 (empat) unit, Unit Resum, Unit Tipiter, Unit Tipikor dan Unit Ranmor, yang bertugas melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tindak Pidana Kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon.

 

 
Lebih baru Lebih lama